Formasi Cpns Kudus 2023
MATERI POKOK SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS FORMASI TAHUN 2024
TANGGAL 16 FEBRUARI 2020
TANGGAL 17 FEBRUARI 2020
TANGGAL 18 FEBRUARI 2020
TANGGAL 19 FEBRUARI 2020
KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan atau formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018. Salah satunya untuk menentukan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengolahan hasil dari kedua tes ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.
Namun, bagaimana bila formasi tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB?
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:
Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.
Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik.
Semantara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.
Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.
Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.
Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II.
Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Seperti diketahui, proses rekrutmen saat ini telah sampai pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga Jumat (23/11/2018), hasil SKD belum dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah hasil SKD keluar, maka peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).